Header Ads Widget

Quran Recitation Surah An-Nisa : 4 : وَءاتُوا النِّساءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحلَةً فَإِن طِبنَ لَكُم عَن شَيءٍ مِنهُ نَفسًا فَكُلوهُ هَنيـًٔا مَريـًٔا : Berikanlah Maskawin (mahar) Kepada Wanita (yang Kamu Nikahi) Sebagai Pemberian Dengan Penuh Kerelaan. Kemudian Jika Mereka Menyerahkan Kepada Kamu Sebagian Dari Maskawin Itu Dengan Senang Hati, Maka Makanlah (ambillah) Pemberian Itu (sebagai Makanan) Yang Sedap Lagi Baik Akibatnya.

Daftar Isi [Tutup]

    Surah An-Nisa: 4 – Mahar: Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan

    Dalam ikatan suci pernikahan, mahar atau maskawin memegang peranan penting sebagai simbol cinta, penghormatan, dan tanggung jawab. Ayat ke-4 dari Surah An-Nisa memberikan panduan yang komprehensif tentang hak dan kewajiban terkait mahar:

    وَءاتُوا النِّساءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحلَةً فَإِن طِبنَ لَكُم عَن شَيءٍ مِنهُ نَفسًا فَكُلوهُ هَنيـًٔا مَريـًٔا

    "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

    Kewajiban Memberikan Mahar

    Ayat ini dengan jelas menyatakan kewajiban bagi calon suami untuk memberikan mahar kepada calon istrinya. Mahar merupakan hadiah atau pemberian yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda komitmen dan pengakuan akan hak-haknya. Mahar tidak hanya menjadi simbol cinta dan penghargaan, tetapi juga merupakan jaminan finansial bagi istri jika terjadi perceraian atau kematian suami.

    Prinsip Kerelaan

    Kata "nuhlah" dalam ayat tersebut menekankan prinsip kerelaan dalam pemberian mahar. Suami harus memberikan mahar dengan tulus dan ikhlas, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Mahar harus diberikan sebagai bentuk cinta dan rasa hormat kepada calon istri, bukan sebagai transaksi bisnis atau kewajiban semata.

    Hak Istri untuk Menerima Mahar

    Ayat ini menegaskan hak istri untuk menerima mahar yang telah disepakati. Mahar merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan harus diberikan secara penuh kepada istri, tanpa pengurangan atau penundaan. Istri berhak untuk menolak atau menerima mahar yang diberikan, tergantung pada keinginannya.

    Penyerahan Mahar Secara Sukarela

    Ayat ini juga membahas kemungkinan istri menyerahkan sebagian dari maharnya kepada suami secara sukarela. Jika istri dengan senang hati memberikan sebagian maharnya, maka suami diperbolehkan untuk menerimanya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang harmonis dan saling percaya antara suami dan istri.

    Hikmah Mahar

    Mahar memiliki hikmah yang mendalam dalam konteks pernikahan Islam. Selain sebagai simbol cinta dan penghormatan, mahar juga:

    • Memberikan perlindungan finansial bagi istri dan keluarganya.
    • Mencegah pernikahan yang didasarkan pada motif finansial semata.
    • Membantu membangun hubungan yang setara dan saling menghormati antara suami dan istri.
    • Menjaga martabat dan kehormatan wanita dalam masyarakat.

    Penyalahgunaan Mahar

    Sayangnya, praktik mahar terkadang disalahgunakan oleh beberapa pihak. Ada kasus di mana mahar dijadikan sebagai ajang pemerasan atau tuntutan yang berlebihan. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, yang menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan.

    Kesimpulan

    Ayat ke-4 dari Surah An-Nisa memberikan panduan yang jelas tentang mahar dalam pernikahan Islam. Mahar merupakan hak istri yang harus diberikan oleh suami dengan penuh kerelaan. Istri berhak menerima mahar yang telah disepakati, dan dapat menyerahkan sebagiannya kepada suami secara sukarela. Mahar memiliki hikmah yang mendalam dalam konteks pernikahan, namun praktiknya harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, menghindari segala bentuk penyalahgunaan.

    Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Surah An-Nisa : 4

    Apa yang dimaksud dengan maskawin (mahar)?

    Maskawin adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan saat pernikahan sebagai tanda ikatan perkawinan.

    Mengapa maskawin harus diberikan dengan penuh kerelaan?

    Pemberian maskawin harus didasari oleh kerelaan dari pihak laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap pihak perempuan.

    Apakah pihak perempuan boleh menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki?

    Ya, pihak perempuan diperbolehkan menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki dengan senang hati. Hal ini merupakan bentuk saling pengertian dan kasih sayang dalam pernikahan.

    Apa hukum jika pihak perempuan menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki?

    Jika pihak perempuan menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki, maka pihak laki-laki diperbolehkan menerimanya dan menggunakannya sebagai makanan yang sedap dan baik akibatnya.

    Apakah pihak laki-laki wajib menerima penyerahan sebagian maskawin dari pihak perempuan?

    Tidak, pihak laki-laki tidak wajib menerima penyerahan sebagian maskawin dari pihak perempuan. Namun, jika ia menerimanya, maka ia diperbolehkan menggunakannya sesuai dengan kehendaknya.

    Apa hikmah dari diperbolehkannya penyerahan sebagian maskawin dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki?

    Hikmah dari diperbolehkannya penyerahan sebagian maskawin dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki adalah:

    • Mempererat hubungan suami istri
    • Menumbuhkan rasa kasih sayang dan pengertian
    • Mencegah terjadinya perselisihan terkait harta benda dalam pernikahan

    Bagaimana jika pihak perempuan tidak menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki?

    Jika pihak perempuan tidak menyerahkan sebagian maskawinnya kepada pihak laki-laki, maka pihak laki-laki tetap memiliki hak penuh atas maskawin tersebut.

    Apakah maskawin harus berupa harta benda?

    Maskawin dapat berupa harta benda, seperti uang, perhiasan, atau tanah. Namun, dapat juga berupa non-harta benda, seperti hafalan Al-Qur’an atau ibadah haji.

    Berapa besaran maskawin yang dianjurkan?

    Besaran maskawin tidak ditentukan secara pasti dalam Islam. Namun, dianjurkan untuk memberikan maskawin sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki dan kerelaan pihak perempuan.

    Apa hukum jika pihak laki-laki tidak memberikan maskawin?

    Jika pihak laki-laki tidak memberikan maskawin, maka pernikahan tetap sah. Namun, pihak perempuan berhak menuntut pemenuhan maskawin tersebut.

    Apakah maskawin dapat dicabut setelah pernikahan?

    Maskawin tidak dapat dicabut setelah pernikahan, kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak.

    Post a Comment

    0 Comments